RJ Pelaku Pengancam Jokowi, Sudah ditetapkan Sebagai Tersangka - Warta Nasional

satelitqq

Breaking

Sabtu, 26 Mei 2018

RJ Pelaku Pengancam Jokowi, Sudah ditetapkan Sebagai Tersangka

RJ Pelaku Pengancam Jokowi, Sudah ditetapkan Sebagai Tersangka


Warta Nasional - Tersangka berinisial RJ telah di tetapkan oleh kepolisian atas kasus penghinaan dan pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun media sosialnya, Instagram. Pemuda yang baru berusia 16 yahun tersebuh telah di tetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah ditangkap di rumahnya, kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5) sore.

Rj mengaku kepada penyidik ulahnya tersebut bersama teman-temannya hanya semata-mata sebuah keisengan semata. Dia di tantang oleh teman temannya untuk menunjukan kejagoannya, ia pun menjawab tantangan teman-temannya tersebut biar dianggap jagoan. Dalam video yang beredar dengan cepat tersebut, Rj mengeluarkan kata-kata yang kasar dan mengancam Presiden. Bahkan, dia juga menantang Jokowi untuk menemuinya.

Psikolog Reza Indragiri menilai, perilaku remaja Rj tersebut jangan dianggap sebelah mata. Sebab, tidak menutup kemungkinan justru apa yang telah ia ucapkan tersebut justru menjadi kenyataan dan terjadinya tindak kejahatan.

"Jika dikatakan, ah hal tersebut hanya iseng saja", jelas hal tersebut telah salah kaprah. Fantasi kekerasan dan pola pengekspresian amarah adalah beberapa unsur yang ditakar dalam risk assessment. Termasuk meramal yang bersangkutan akan menampilkan perilaku kekerasa. Keberadaan perilaku tersebut secaman itu akan mempertinggi risiko yang bersangkutan sewaktu-waktu melakukan kejahatan disertai kekerasan," jelas Reza melalui pesan singkatnya.

Dia menjelaskan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, 44 persen pelaku pengancaman ternyata menjadi benar-benar melakukan kejahatan yang disertai dengan kekerasan. Dari hal tersebut, bisa saja pemuda yang berinisial Rj tersebut akan benar-benar melakukan kasi kejahtan meskipun korbannya bukan orang yang diancam yakni Presiden Jokowi.

"Korbannya bisa jadi siapa saja, tidak selalu orang yang menjadi sasaran ancaman pembunuhannya," ujarnya.

Dia mengajak untuk mengingat peristiwa penembakan siswa di sekolah Amerika Serikat. Sebelum hal tersebut benar-benar melakukan penembakan, mereka sudah menunjukkan perilaku buruk. "Mengeluarkan sebuah ancaman, seperti memvideokannya. Tapi karena ancaman tersebut dianggap remeh, tragedi tersebut pun akhirnya benar-benar terjadi."

Karena itu, Reza telah mengingatkan agar perilaku pemuda Rj atau sega bentuk ancaman tidak boleh dianggap remeh. Sebab, faktor psikologis kerap menjadi dorongan seseorang untuk melakukan aksi kejahatan. Pelaku yang mengancam Jokowi tetap akan di proses secara hukum, meskipun masih di bawah umur.

"Hal tersebut sangat gampang, kenakan saja UU Sistem Peradilan Pidana Anak," ucapnya.

Untuk diketahui, polisi sudah menetapkan Rj sebagai tersangka. "Jadi yang bersangkutan dengan proses dari kemarin anak yang cira dengan berinisial RJ itu sampai tadi malam itu masih di Polda Metro Jaya dan kasus tetap akan di proses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5).

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rj. Namun selama proses penyidikan kasus tersebut, Rj akan direhabilitasi di Panti Sosial Marsudi Putra miliki Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

"Jadi kita tempatkan di sana (Panti Sosial) sebagai anak yang berhadap dengan hukum," katanya.

Dalam kasus tersebut, Rj yang masih berstatus pelajar SMA itu akan dijerat hukum Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," Ancamannya 6 tahun penjara," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages